BAB XVI
PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 93
Pengertian, Kedudukan
dan Daerah Kerja
(1) Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PAC
IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang
kepemimpinan organisasi di tingkat kecamatan.
(2) PAC berkedudukan di kecamatan.
(3) Daerah kerja PAC meliputi seluruh wilayah kecamatan yang bersangkutan.
Pasal 94
Susunan Pengurus
(1) Susunan pengurus PAC terdiri dari: pelindung, dewan pembina, ketua,
wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil
bendahara, beberapa departemen, lembaga dan badan.
(2) Pelindung adalah Pengurus Musyawarah Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC
NU).
(3) Dewan pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu
dan berjasa untuk IPNU (lihat: PRT pasal 17) dan/atau ditentukan menurut
kebijakan PAC sepanjang tidak bertentangan dengan PD-PRT.
(4) Ketua sebagai mandataris Konferensi Anak Cabang, dipilih dan ditetapkan
oleh Konferensi Anak Cabang.
(5) Anggota pengurus harian PAC diangkat oleh ketua terpilih yang dibantu
oleh anggota tim formatur Konferensi Anak Cabang.
(6) Anggota pengurus lengkap PAC diangkat oleh ketua melalui rapat harian.
(7) Pimpinan Lembaga dan Badan PAC diangkat oleh Ketua melalui rapat
harian.
(8) Pengurus lengkap PAC disahkan oleh PC IPNU, setelah mendapat
rekomendasi dari MWC NU setempat.
Pasal 95
Tugas, Hak dan
Kewajiban
(1) Melaksanakan amanat Konferensi Anak Cabang.
(2) Memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat di
daerah kerjanya.
(3) Menerbitkan Surat Rekomendasi Pengesahan kepengurusan PC setelah
mempelajari komposisi personalia kepengurusan lengkap.
(4) Mengusulkan berdirinya Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat kepada
Pimpinan Cabang.
(5) Mengusulkan pembekukan PR/PK yang tidak mematuhi peraturan yang
berlaku.
(6) Menghadiri setiap undangan PC IPNU, MWC NU setempat, PR IPNU dan PK
IPNU di daerah kerjanya.
(7) Memberikan laporan periodik (tahunan) tentang kegiatan dan perkembangan
organisasi secara lokal kepada PC IPNU dan MWC NU, dengan tembusan PR dan PK
IPNU.
(8) Pimpinan Anak Cabang dapat membentuk koordinator kawasan sesuai
kebutuhan.
(9) Bertanggung jawab terhadap dan atas nama organisasi baik keluar maupun
kedalam secara local kepada Konferensi Anak Cabang.
(10) Mensosialisasikan aturan/kebijakan yang diterbitkan PP IPNU, PW. IPNU
dan PC IPNU ke lokal daerahnya
BAB XVII
TATA KERJA PENGURUS
HARIAN PAC
Pasal 96
K e t u a
(1) Status dan kedudukan:
a. Mandataris Konferensi Anak Cabang
b. Pengurus harian PAC
c. Pemegang kebijakan umum PAC
d. Koordinator umum program PAC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap
mengindahkan ketentuan yang berlaku
b. Meminta pertanggungjawaban atas segala tindakan dan kebijakan pengurus
yang dilakukan atas nama organisasi
c. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PAC baik ke dalam
maupun ke luar
d. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang
dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, dan disahkan
melalui rapat harian
e. Bersama bendahara atau wakil bendahara mendisposisi
pengeluaran-pengeluaran rutin PAC
f. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke
luar atas nama organisasi.
g. Memberikan mandat kepada wakil ketua atau pengurus harian dalam hal
ketua berhalangan tidak tetap, melalui rapat harian.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan organisasi PAC secara umum
b. Mengkoordinir pelaksanaan program secara umum
c. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan PAC
d. Mengevaluasi secara umum program PAC dan kegiatan-kegiatan yang telah
dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan
e. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka pengembangan organisasi,
dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil Kongres dan Konferensi Wilayah,
Konferensi Cabang dan Konferensi Anak Cabang
f. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi secara
lokal
g. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi
secara umum kepada Konferensi Anak Cabang.
Pasal 97
Wakil – Wakil Ketua
(1) Wakil Ketua adalah Pengurus Harian yang membantu Ketua PAC dalam
melaksanakan kebijakan atau program sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan
(2) Wakil Ketua PAC membawahi departemen sesuai dengan bidang yang telah
ditetapkan
(3) Wakil ketua PAC sekurang-kurang 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 5
(lima)
(4) Unsur wakil ketua sekurang-kurangnya terdiri dari wakil ketua Bidang
Organisasi, Bidang Kaderisasi dan Bidang Dakwah
Pasal 98
Wakil Ketua Bidang
Organisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pemegang kebijakan khusus PAC, pada bidang organisasi
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang Organisasi yang telah
ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan berdasarkan mandat
dari ketua, atau keputusan rapat harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program
pengembangan dan penataan organisasi
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan
dengan pengembangan dan penataan organisasi
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam
memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap
tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidangnya bersama
sekretaris atau wakil sekretaris bidang organisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang organisasi.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang
organisasi
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada
departemen yang dibawahinya
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah
ditetapkan
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PR yang berada
dibawah koordinasinya
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan
secara berkala selama periode kepengurusan
h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua
dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang organisasi dan daerah
binaannya
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 99
Wakil Ketua Bidang
Kaderisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pemegang kebijakan khusus PAC, pada bidang Kaderisasi
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang Kaderisasi yang telah
ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan berdasarkan
mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program pendidikan
dan pengembangan Kaderisasi
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan
dengan pendidikan dan pengembangan kaderisasi
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam
memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang
dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidangnya bersama
sekretaris atau wakil sekretaris bidang kaderisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang Kaderisasi.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang
kaderisasi
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen
yang dibawahinya
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah
ditetapkan
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PR yang berada
dibawah koordinasinya
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan
secara berkala selama periode kepengurusan
h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua
dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang kaderisasi dan daerah
binaannya
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 100
Wakil Ketua Bidang
Dakwah
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pemegang kebijakan khusus PAC, pada Bidang Dakwah
c. Koordinator pelaksanaan program pada Bidang Dakwah yang telah
ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal keduanya berhalangan berdasarkan
surat mandate dari ketua atau keputusan rapat harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program Dakwah
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan
dengan Bidang Dakwah
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam
memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang
dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidang Dakwah bersama
sekretaris atau wakil sekretaris Bidang Dakwah.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua pada bidang Dakwah.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang
Dakwah
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada
departemen yang dibawahinya
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah
ditetapkan
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PR yang berada
dibawah koordinasinya
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan
secara berkala selama periode kepengurusan
h Membuat progress report secara berkala kepada ketua
dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang dakwah dan daerah
binaannya
g. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 101
Sekretaris
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PAC
b. Pemegang kebijakan umum sekretariat PAC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan manajemen sekretariat PAC
b. Merumuskan kebijakan umum administrasi organisasi
c. Bersama ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara
umum
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua umum dalam
memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang
dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
e. Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan oleh ketua
f. Bersama ketua menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke
dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengelola sekretariat
b. Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam melaksanakan tugas-tugas
organisasi
c. Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi organisasi dan
sekretariat
d. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi sehari-hari dan melaksanakan
fungsi kerumahtanggaan kantor
e. Menggali, mengolah, dan menyajikan data dan informasi
f. Membantu ketua dan Wakil ketua dalam mengelola organisasi dan
program-program PAC
g. Bersama Ketua mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan/atau sedang
dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan
h. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 102
Wakil – Wakil
Sekretaris
(1) Wakil Sekretaris adalah Pengurus Harian yang bertugas membantu
Sekertaris untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan sistem administrasi
(2) Wakil Sekretaris PAC sebagai pelaksana kebijakan khusus sekretariat
PAC, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan
(3) Dalam kepengurusan PAC harus mempunyai Wakil Sekretaris yang membidangi
Organisasi, Kaderisasi dan Dakwah.
(4) Pimpinan Anak Cabang diperkenankan menambah wakil sekretaris sesuai
dengan kebutuhannya.
Pasal 103
Wakil Sekertaris
Bidang Organisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PAC, pada bidang organisasi
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam hal Sekretaris berhalangan
berdasarkan surat mandat dan/atau keputusan rapat pengurus harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang
organisasi
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam
memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang
dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang
organisasi, bersama ketua atau wakil ketua bidang organisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada bidang organisasi
c. Membantu dan mendampingi tugas Wakil Ketua bidang organisasi
d. Bersama Wakil ketua bidang organisasi mengevaluasi program yang telah
dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 104
Wakil Sekertaris
Bidang Kaderisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PAC, pada bidang kaderisasi
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam hal Sekretaris berhalangan
berdasarkan surat mandat dan/atau keputusan rapat pengurus harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang
Kaderisasi
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam
memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang
dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
e. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang
Kaderisasi, bersama ketua atau wakil ketua bidang kaderisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada bidang Kaderisasi
c. Membantu dan mendampingi tugas wakil ketua bidang kaderisasi
d. Bersama wakil ketua bidang kaderisasi mengevaluasi program yang telah
dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 105
Wakil Sekretaris
Bidang Dakwah
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PAC
b. Pemegang kebijakan khusus sekretariat PAC, pada bidang Dakwah
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam hal Sekretaris berhalangan
berdasarkan surat mandat sekretaris atau keputusan rapat pengurus harian
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang
Dakwah
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam
memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang
dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang Dakwah,
bersama ketua atau Wakil ketua bidang Dakwah.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada bidang Dakwah
c. Membantu dan mendampingi tugas Wakil Ketua Bidang Dakwah
d. Bersama Wakil Ketua Bidang Dakwah mengevaluasi program yang telah
dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua
Pasal 106
Bendahara
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PAC
b. Pemegang kebijakan umum keuangan PAC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan umum keuangan dan sistem pengelolaan keuangan
organisasi yang efisien, akuntabel dan transparan
b. Bersama ketua menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
tahunan dalam satu masa khidmat
c. Melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi
d. Menandatangani surat-surat berharga milik atau atas nama organisasi,
bersama ketua
e. Meminta laporan keuangan dari para wakil bendahara dan panitia pelaksana
kegiatan yang dibentuk oleh PAC
f. Menandatangani laporan keuangan yang berkenaan dengan biaya pemasukan
dan pengeluaran bersama ketua
g. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua dalam
memberhentikan, mengangkat organisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Menggali sumber-sumber dana untuk kepentingan organisasi yang halal dan
tidak mengikat, dengan persetujuan ketua
b. Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset PAC
c. Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan organisasi dengan
sepengetahuan ketua
d. Melaporkan neraca keuangan organisasi secara berkala kepada di hadapan
rapat pleno PAC
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 107
Wakil Bendahara
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PAC
b. Pelaksana kebijakan khusus keuangan PAC.
c. Pimpinan Anak Cabang diperkenankan mempunyai wakil bendahara lebih dari
satu sesuai dengan kebutuhannya
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang Bendahara dalam hal Bendahara berhalangan
b. Membantu bendahara dalam melakukan audit internal terhadap keuangan
organisasi
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam
memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang
dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang
berkenaan dengan pengelolaan keuangan
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus di bidang kebendaharaan sesuai dengan
pembagian tugas yang ditentukan
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua.
BAB XVIII
TATA KERJA DEPARTEMEN,
LEMBAGA DAN BADAN PAC
Pasal 108
Departemen
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PAC
b. Pelaksana program khusus PAC
(2) Hak dan wewenang:
a. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil
Konferancab dan Rakerancab yang berkaitan dengan departemen yang bersangkutan
b. Membuat perencanaan teknis pelaksanaan kegiatan PAC
c. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada
bendahara.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan program kerja PAC yang telah ditetapkan sesuai dengan
bidangnya masing-masing
b. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno
PAC
c. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua yang
membawahi bidang yang bersangkutan.
(4) Dalam kepengurusan PAC harus diadakan departemen pengkaderan, departemen
organisasi, dan departemen jaringan sekolah dan pesantren.
(5) PAC diperkenankan menambah departemen-departemen lain sesuai kebutuhan
dengan jumlah maksimal 6 (enam) departemen.
Pasal 109
Lembaga
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus Pleno PAC
b. Perangkat semi otonom PAC
c. Pelaksana program PAC dalam bidang-bidang yang membutuhkan penanganan
khusus.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu
hasil-hasil Konferancab
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung
pelaksanaan program lembaga
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap
mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Anak Cabang untuk membahas hal-hal
yang menyangkut agenda dan masalah lembaga secara lokal.
f. Melakukan kordinasi ke tingkatan yang berbeda dengan sepengetahuan Ketua
PAC
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian strategis secara terencana dan terarah sesuai
dengan bidangnya
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno
PAC
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua
(4) Dalam kepengurusan PAC harus diadakan lembaga Corps Brigade Pembangunan
(CBP).
(5) PAC diperkenankan menambah lembaga-lembaga lain sesuai kebutuhan dengan
jumlah maksimal 3 (tiga) lembaga.
Pasal 110
B a d a n
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus Pleno PAC
b. Perangkat semi otonom PAC
c. Pelaksana program PAC dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan
penanganan taktis.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu
hasil-hasil Konferancab
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada Bendahara
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung
pelaksanaan program badan
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap
mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Anak Cabang untuk membahas hal-hal
yang menyangkut agenda dan masalah badan secara lokal dengan sepengetahuan
ketua
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai dengan bidangnya
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno
PAC
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Dalam kepengurusan PAC harus diadakan badan Student Crisis Centre
(SCC).
(5) PAC diperkenankan menambah badan-badan lain sesuai kebutuhan dengan
jumlah maksimal 2 (dua) badan.
Pasal 111
Koordinator Kawasan
(1) Koordinator kawasan adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan
Anak Cabang untuk membantu ketua dalam mengkoordinasikan Pimpinan Ranting dan
Pimpinan Komisariat.
(2) Koordinator kawasan dijabat oleh para Wakil Ketua PAC yang dtentukan
melalui Keputusan Pimpinan Anak Cabang.
(3) Koordinator Kecamatan bertugas melakukan koordinasi, pendampingan dan
monitoring secara intensif terhadap Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat
yang menjadi kawasan dampingannya.
(4) Pembagian kawasan dampingan bisa didasarkan pada zona geografis yang
selanjutnya akan diatur melalui Keputusan Pimpinan Anak Cabang.
(5) Koordinator kawasan berkewajiban melaporkan tugas dan perkembangan
kawasan dampingannya kepada Ketua PAC secara berkala.
Pasal 112
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Bab XVI s/d Bab XVIII dapat diatur dalam
Peraturan Pimpinan Anak Cabang.
Posting Komentar